Pages

di sini kita bisa........

belajar,berbagi,bersaudara,bersama

Selasa, 02 Agustus 2011

0 lambang Saka Bhayangkara

 
BENTUK

Lambang saka bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan
panjang masing-masing sisi 5 cm.

ISI

Isi lambang saka bhayangkara terdiri atas :

1. PERISAI, dengsn ukuran gambar:

    * Sisi atas                           = 3,5cm
    * Sisi miring atas kiri            = 1cm
    * Sisi miring atas kanan       = 1cm
    * Garis tegak tinggi              = 8cm
    * Garis tegak tinggi              = 8cm

2. BINTANG TIGA ,masing dengan garis tengah = 0,8 cm

3. PBORdengan ukuran gambar:

    * Panjang tangkai                 = 1,5 cm
    * Tinggi nyala api                  = 1 cm

4. Gambar Lasmbang Garakan Pramuka, berupa dua buaah tunas
kelapa dan simetris, dengan ukuran :

   1. Garis tengah kelapa          = 1 cm
   2. Tinggi tunass                    = 2 cm
   3. Panjang akar                    = 0,5 cm

5. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi
” SAKA BHAYANGKARA”.

WARNA

    * Warna dasar saka bhayangkara ” MERAH”
    * Warna dasar perisai bagian atas ” KUNING ” 
dan bagian bawah” HITAM “
    * Warna tunas kelapa ” KUNING TUA “
    * Warna obor :

1. Nyla api ” MERAH “

2. Tangkai obor bagian bawah ” PUTIH “

3. Tangkai obor bagian atas ” HITAM ” dan tengah nya 
adagaris putih

    * Warna tiga bintang ” KUNING TUA”
    * Warna tulisan ” HITAM “
    * Warna bingkai ” HITAM “

Arti Kiasan Lambang Bhayangkara

    * Bentuk segilima melambangkan falsafat pancasila
    * Bintang tiga dan perisai melambangkan Tri Brata
dan Catur Prasetya sebagai kode etik kepolisian
negara R.I
    * Obor melambangkan sumber terang sejati
    * Api yang menjulang tiga bagian melambangkan
Triwikrama (tiga pancaran cahaya) yaitu :

1. Kesadaran

2. Kewaspadaan ( kewaskitaan )

3. Kebijaksanaan

    * Tunas kelapa menggambarkan lambang gerakan
pramuka dengan segala arti kiasannya
    * Keseluruhan lambang saka bhayangkara itu mencerminkan
sika laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang
aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau
membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yang
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mampu
menujang keberhasilan pembagunan, serta mampu menjamin
tetap tegak nya NKRI yang bersendikan pancasila dan
UUD NRI tahun 1945.

0 komentar:

Posting Komentar